Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua Pegunungan, 9 Orang Jadi Tersangka

Donald Karouw
Polda Papua ungkap skandal korupsi Dana Desa Lanny Jaya, sembilan tersangka ditetapkan dengan kerugian negara Rp168,1 miliar.n (Foto: Polda Papua)

Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Mereka juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Kombes Pol Cahyo Sukarnito menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi.

“Polda Papua tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” katanya.

Menurutnya, penyidikan tidak berhenti pada sembilan tersangka. Kasus ini terus dikembangkan untuk menjerat semua pihak yang terlibat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Segera Terbitkan Sprindik Umum Korupsi Pengadaan Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

57 tahun lalu

Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Masih Hubungkan Bukti Aliran Dana dari Travel

57 tahun lalu

Waduh! 3 Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

57 tahun lalu

Eks Kades Sekipi Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp434 Juta!

57 tahun lalu

Main Judi Online Pakai Dana Desa, Oknum Perangkat di Serang Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal