Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Mereka juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Kombes Pol Cahyo Sukarnito menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi.
“Polda Papua tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” katanya.
Menurutnya, penyidikan tidak berhenti pada sembilan tersangka. Kasus ini terus dikembangkan untuk menjerat semua pihak yang terlibat.