1. Pembatasan operasional Bandara Marinda untuk penerbangan komersial.
2. Pembatasan operasional pelabuhan laut untuk pelayaran komersial.
3. Pembukaan bandara dan pelabuhan laut dikhususkan untuk pesawat atau kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat, untuk pelayanan pengiriman sampel pasien Covid-19, dan pelayanan medis.
4. Pembukaan penerbangan komersial hanya dikhususkan bagi penumpang yang akan keluar dari Kabupaten Raja Ampat atau Waisai.
5. Pembukaan pelabuhan laut untuk pelayaran komersial hanya diizinkan untuk penumpang yang akan meninggalkan Kabupaten Raja Ampat (Waisai) ke pelabuhan di daerah-daerah yang masih membuka rute pelayaran komersial.
6. Kepada Tim Satgas Covid-19 agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang yang akan keluar dari Waisai di bandara dan pelabuhan laut.
7. Melarang masyarakat beraktivitas di luar rumah, kecuali yang bersifat urgen.
8. Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah diwajibkan memakai masker.
9. Melaksanakan physical distancing atau menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain.
10. Untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan serta penanggulangan Covid-19, maka satuan tugas segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.