Barang bukti yang diamankan berupa satu unit televisi yang sudah hangus terbakar dan satu botol minuman keras. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aksi pembakaran yang dilakukan pelaku.
Menurut Ipda Daniel, pelaku melakukan tindak pidana pembakaran seorang diri. Saat kejadian, MSY diduga dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
“Terduga seorang diri pada saat melakukan aksi tindak pidana pembakaran dan pelaku juga dalam pengaruh miras. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan,” ujarnya. Kamis (4/12/2025).
Polisi masih mendalami motif pelaku. Proses penyidikan akan berlanjut untuk mengungkap faktor penyebab dan kemungkinan keterkaitan lainnya. Kasus pembakaran Biak Numfor kini memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor.