Dikatakan, langkah Kejati Papua dalam mengungkap dan membuat terang persoalan ini sangatlah tepat. Pasalnya, pemkab justru dirugikan atas pengadaan pesawat tersebut.
"Pemda sudah gelontorkan dana Rp 85 miliar, dan itu untuk beli pesawat dan helikopter itu secara cash, yaitu sekitar Rp 35 miliar untuk (Cessna) Caravan dan Rp 45 miliar beli helikopter. Namun rupanya pemda juga ditipu, yang terjadi ternyata digunakan sistem leasing dengan Asian One Air," ucapnya.
Akibat dugaan praktik haram tersebut, dirinya menduga Pemkab Mimika mengalami kerugian Rp 21 miliar.
"Pemda mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar karena hasil operasional dari PT Asian One Air selama ini belum dibayarkan. Sudah pengadaan macet, rugi lagi," jelasnya.
Atas kejanggalan tersebut, Nalio menilai laporan itu sudah tepat ditangani Kejati dan Polda Papua karena adanya indikasi korupsi dan penipuan.