Dalam kegiatan ini, tiga pria warga negara Papua Nugini diamankan. Mereka berinisial DK (40), GN (30) dan MK (44). Ketiganya hanya menggunakan surat izin pelintas batas tradisional kedapatan akan menuju ke Merauke dengan menumpang mobil dump truk.
“Sesuai dengan Perjanjian Lintas Batas Tradisional tahun 1993, penduduk perbatasan hanya boleh berkegiatan di wilayah perbatasan dan tidak diperbolehkan memasuki wilayah Merauke. Karena itu ketiga WNA PNG dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Abituren Akmil tahun 2003 tersebut.
Hadir dalam kegiatan Operasi Gabungan Timpora Plh Kakanim Merauke, Kasi Inteldakim dan Kasi Tikim Imigrasi Merauke, Danramil Sota, Patop Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad, Wakapolsek Sota, Kadistrik Sota, perwakilan dari Karantina Ikan Sota, Karantina Pertanian Sota, Kesehatan Pelabuhan Sota, Pos Imigrasi Sota dan Bea Cukai Sota.