Dia menjelaskan, waktu 20 tahun ke depan itu cukup panjang dan menentukan kehidupan rakyat di tanah Papua. Karena itu, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh. "Ada berbagai aspek yang kita lihat, termasuk juga aspek hukum kita di tanah Papua hari ini sangat buruk. Ini yang harus diperbaiki," kata Timotius.
Dia menyoroti pasal 34 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) dan pasal 76 terkait Pemekaran. MPR mempertanyakan korelasi dan urgensinya. Bicara pemekaran, maka harus memperbaiki dulu infrastruktur dan hukum agar kondisi juga lebih baik setelah pemekaran.
"Kalau hari ini infrastruktur kita masih buruk, kalau bicara pemekaran saya kira akan bermasalah. Kalau ada pemekaran tanpa ada perbaikan hukum di Papua, saya pikir belum saatnya kita bicara pemekaran," katanya.