Masyarakat Papua Keberatan jika hanya 2 Pasal yang Direvisi di RUU Otsus 

Kiswondari
Perwakilan masyarakat Papua menyampaikan keberatan jika hanya dua pasal yang direvisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. (Foto: SINDONews/Kiswondari)

Dia menjelaskan, waktu 20 tahun ke depan itu cukup panjang dan menentukan kehidupan rakyat di tanah Papua. Karena itu, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh. "Ada berbagai aspek yang kita lihat, termasuk juga aspek hukum kita di tanah Papua hari ini sangat buruk. Ini yang harus diperbaiki," kata Timotius.

Dia menyoroti pasal 34 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) dan pasal 76 terkait Pemekaran. MPR mempertanyakan korelasi dan urgensinya. Bicara pemekaran, maka harus memperbaiki dulu infrastruktur dan hukum agar kondisi juga lebih baik setelah pemekaran.

"Kalau hari ini infrastruktur kita masih buruk, kalau bicara pemekaran saya kira akan bermasalah. Kalau ada pemekaran tanpa ada perbaikan hukum di Papua, saya pikir belum saatnya kita bicara pemekaran," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua KPK Soroti Penyelenggara Negara yang Mulai Kehilangan Hati Nurani

57 tahun lalu

Alokasi Dana Otsus 2023 Naik, Pemkab Jayapura Dapat Segini

57 tahun lalu

Catat, 30 Persen Dana Otsus di Jayapura untuk Pendidikan Gratis dari SD hingga SMA

57 tahun lalu

Naik Bentor, Fadel Muhammad Pendaftar Pertama Bakal Caleg Pemilu 2024 di Gorontalo

57 tahun lalu

Soal Dana Otsus, Paulus Waterpauw Ingatkan agar Penggunaannya Tepat Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal