Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wakil Ketua KPK Soroti Penyelenggara Negara yang Mulai Kehilangan Hati Nurani
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Papua Keberatan jika hanya 2 Pasal yang Direvisi di RUU Otsus 

Kamis, 10 Juni 2021 - 21:06:00 WIB
Masyarakat Papua Keberatan jika hanya 2 Pasal yang Direvisi di RUU Otsus 
Perwakilan masyarakat Papua menyampaikan keberatan jika hanya dua pasal yang direvisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. (Foto: SINDONews/Kiswondari)
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MPRP Timotius Murib menjelaskan, unsur pimpinan dan anggota dari tim RUU Otsus dari MRP menghadiri undangan dari MPR for Papua terkait dinamika proses revisi kedua UU Nomor 21/2001 yang sedang digelar DPR hari ini. MRP mempertanyakan proses dan mekanisme yang dilakukan dalam revisi tersebut.

Pasalnya, secara konstitusi Pasal 77 UU Otsus Papua Nomor 21 tahun 2001 itu menghendaki usul perubahan  dilakukan oleh rakyat Papua melalui DPRP dan MRP kepada pemerintah dan DPR, sesuai peraturan UU yang berlaku. 

"Itu amanat itu seperti itu. Tapi, kemudian hari ini sesuai dengan Supres pada 4 Desember 2020, disampaikan kepada DPR untuk segera melakukan revisi UU Otsus," kata Timotius.

Dia melanjutkan, perubahan yang diusulkan hanya dua pasal dari 79 pasal. Padahal menurut rakyat Papua, semua pasal itu perlu dievaluasi. Ini sesuai dengan arahan  Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2020, bahwa evaluasi UU Otsus Papua harus dilakukan secara menyeluruh. 

"MRP mempertanyakan kenapa hanya dua pasal yang dibicarakan. Sementara implementasi Otsus sudah 20 tahun. Ini waktu yang cukup panjang dan lama karena perubahan ini dilakukan untuk 20 tahun ke depan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut