Masyarakat Papua Keberatan jika hanya 2 Pasal yang Direvisi di RUU Otsus 

Kiswondari
Perwakilan masyarakat Papua menyampaikan keberatan jika hanya dua pasal yang direvisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. (Foto: SINDONews/Kiswondari)

Ketua MPRP Timotius Murib menjelaskan, unsur pimpinan dan anggota dari tim RUU Otsus dari MRP menghadiri undangan dari MPR for Papua terkait dinamika proses revisi kedua UU Nomor 21/2001 yang sedang digelar DPR hari ini. MRP mempertanyakan proses dan mekanisme yang dilakukan dalam revisi tersebut.

Pasalnya, secara konstitusi Pasal 77 UU Otsus Papua Nomor 21 tahun 2001 itu menghendaki usul perubahan  dilakukan oleh rakyat Papua melalui DPRP dan MRP kepada pemerintah dan DPR, sesuai peraturan UU yang berlaku. 

"Itu amanat itu seperti itu. Tapi, kemudian hari ini sesuai dengan Supres pada 4 Desember 2020, disampaikan kepada DPR untuk segera melakukan revisi UU Otsus," kata Timotius.

Dia melanjutkan, perubahan yang diusulkan hanya dua pasal dari 79 pasal. Padahal menurut rakyat Papua, semua pasal itu perlu dievaluasi. Ini sesuai dengan arahan  Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2020, bahwa evaluasi UU Otsus Papua harus dilakukan secara menyeluruh. 

"MRP mempertanyakan kenapa hanya dua pasal yang dibicarakan. Sementara implementasi Otsus sudah 20 tahun. Ini waktu yang cukup panjang dan lama karena perubahan ini dilakukan untuk 20 tahun ke depan," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua KPK Soroti Penyelenggara Negara yang Mulai Kehilangan Hati Nurani

57 tahun lalu

Alokasi Dana Otsus 2023 Naik, Pemkab Jayapura Dapat Segini

57 tahun lalu

Catat, 30 Persen Dana Otsus di Jayapura untuk Pendidikan Gratis dari SD hingga SMA

57 tahun lalu

Naik Bentor, Fadel Muhammad Pendaftar Pertama Bakal Caleg Pemilu 2024 di Gorontalo

57 tahun lalu

Soal Dana Otsus, Paulus Waterpauw Ingatkan agar Penggunaannya Tepat Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal