Ketua MPRP Timotius Murib menjelaskan, unsur pimpinan dan anggota dari tim RUU Otsus dari MRP menghadiri undangan dari MPR for Papua terkait dinamika proses revisi kedua UU Nomor 21/2001 yang sedang digelar DPR hari ini. MRP mempertanyakan proses dan mekanisme yang dilakukan dalam revisi tersebut.
Pasalnya, secara konstitusi Pasal 77 UU Otsus Papua Nomor 21 tahun 2001 itu menghendaki usul perubahan dilakukan oleh rakyat Papua melalui DPRP dan MRP kepada pemerintah dan DPR, sesuai peraturan UU yang berlaku.
"Itu amanat itu seperti itu. Tapi, kemudian hari ini sesuai dengan Supres pada 4 Desember 2020, disampaikan kepada DPR untuk segera melakukan revisi UU Otsus," kata Timotius.
Dia melanjutkan, perubahan yang diusulkan hanya dua pasal dari 79 pasal. Padahal menurut rakyat Papua, semua pasal itu perlu dievaluasi. Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2020, bahwa evaluasi UU Otsus Papua harus dilakukan secara menyeluruh.
"MRP mempertanyakan kenapa hanya dua pasal yang dibicarakan. Sementara implementasi Otsus sudah 20 tahun. Ini waktu yang cukup panjang dan lama karena perubahan ini dilakukan untuk 20 tahun ke depan," katanya.