Komnas HAM Sebut Kasus Paniai Akan Buka Jalan Penyelesaian Kasus Trisakti dan Semanggi

Antara
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Antara).

Menurutnya, jika terduga pelaku yang direkomendasikan Komnas HAM tersebut dihukum, akan membuka jalan penyelesaian bagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

"Saya kira kasus lain akan menyusul, misalnya Trisakti, Semanggi, dan lain-lain," ucapnya.

Dia menilai, apabila ada anggapan atau pandangan baru satu kasus yang naik ke penyidikan, sebetulnya itu merupakan kemajuan. Dia mengungkap, penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia yang telah berlangsung sejak 20 tahun terakhir, masih terhenti atau stagnan.

Dari belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, lanjut dia dalam waktu dekat Komnas HAM akan menyampaikan dua laporan baru dari Aceh.

"Yang sudah kami kirimkan ke Jaksa Agung itu kasus di Bener Meriah, tapi belum di-publish; dan satu lagi sedang tahap penyelesaian," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

20 Orang Tewas di Papua, Menteri HAM: Butuh Keputusan Politik Tingkat Tinggi Atasi Konflik

57 tahun lalu

5 DPO Penyerangan Tambrauw Menyerahkan Diri usai Negosiasi dengan Komnas HAM Papua

57 tahun lalu

Tukang Ojek di Paniai Terluka Parah Diserang OTK

57 tahun lalu

Komnas HAM Datangi Yalimo, Pantau Kondisi Masyarakat Pasca-Kerusuhan

57 tahun lalu

Ungkap Fakta di Balik Demo Ricuh, 6 Lembaga Ini Bentuk Tim Independen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal