KKP Temukan Pelanggaran Pencemaran dan Kerusakan Pesisir Akibat Tambang Galian C di Kota Sorong

syarif wibowo
KKP berkoordinasi dengan semua instansi untuk menangani pelanggaran pencemaran dan kerusakan pesisir akibat tambang galian C di Kota Sorong, Papua Barat.

“Kami terus melakukan pendalaman terhadap indikasi pelanggaran ini,” ungkap Halid.

Halid memastikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.

“Kami akan koordinasikan dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus indikasi pelanggaran pencemaran dan perusakan pesisir ini bermula dari laporan yang disampaikan kepada Kepala PSPL Sorong pada Maret 2021. Dalam penanganan kasus ini, KKP menggandeng sejumlah instansi terkait di antaranya  Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi, serta unsur-unsur pemerintah daerah setempat. CM

Editor : Syarif Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, 7 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Kampar Kiri Hilir, Operator Alat Berat Ditangkap

57 tahun lalu

Dua WNI Selundupkan Telur Penyu ke Malaysia, Dijual Rp12 Ribu per Butir

57 tahun lalu

Nelayan Pertanyakan Alasan Pemerintah Hentikan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

57 tahun lalu

Menteri KKP Minta Pagar Laut di Tangerang Jangan Dibongkar, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal