Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Wali Kota Bekasi Ngamuk Lihat Galian Kabel Tak Berizin
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, 7 Orang Ditangkap

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:32:00 WIB
Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, 7 Orang Ditangkap
Petugas menghentikan aktivitas tambang galian C ilegal di Banyuasin, Sumsel. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

BANYUASIN, iNews.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak tambang galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berujung pada penghentian aktivitas dan pengamanan sejumlah pekerja serta alat berat.

Penertiban dilakukan setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam. Petugas menemukan dugaan pengerukan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Saat didatangi aparat, aktivitas penggalian diketahui dilakukan oleh CV Putra Sumatera Mandiri. Polisi langsung menghentikan kegiatan dan memasang garis polisi di dua titik lokasi tambang.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan menyebut petugas mengamankan lima unit alat berat. Alat tersebut diduga digunakan untuk kegiatan di luar izin resmi.

“Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk turut kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut