Kisah Pilu Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Jadi Korban Kekerasan Seksual sejak Usia 5 Tahun

Tim iNews
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga oknum pejabat di Pemkab Raja Ampat. (Foto: Ist)

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 serta Pasal 289, 290, dan 294 ayat (1) KUHP.

LBH Kasih Indah Papua memastikan akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi jika tidak ada langkah tegas.

“Kalau hari ini tidak ada tindakan, kami akan lapor ke Polda Papua Barat Daya, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan Ombudsman,” ujar Yance.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Bongkar Kebejatan Ayah Kandung

57 tahun lalu

Pilu! Gadis di Makassar Diperkosa 8 Pemuda Mabuk Bergiliran

57 tahun lalu

Viral Nenek 85 Tahun di Karawang Diduga Diperkosa Pemuda Tetangga

57 tahun lalu

Dilaporkan Hilang, Gadis 14 Tahun di Bekasi Diperkosa 2 Pria dan Disekap 3 Hari

57 tahun lalu

Keji! Siswi SMP di Karawang Diperkosa 6 Pemuda sambil Direkam dan Dikirim ke Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal