Kisah Pilu Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Jadi Korban Kekerasan Seksual sejak Usia 5 Tahun
“Kalau saya tidak layani, saya dipukul pakai kabel, saya disetrum, saya diancam. Ini bukan sekali dua kali,” katanya.
Di akhir kesaksiannya, VW hanya menyampaikan satu harapan sederhana.
“Saya hanya mau hidup bebas dan hukum bapak saya sesuai undang-undang di negara Indonesia ini,” katanya.
Kuasa hukum korban dari LBH Kasih Indah Papua, Yance Dasnano, menegaskan bahwa perkara ini merupakan kejahatan seksual berat. Dia menyebut kasus tersebut tidak boleh ditunda penanganannya.
“Ini kejahatan seksual berat, dilakukan ayah kandung sendiri, sejak korban berumur lima tahun. Ini kriminal murni,” ujar Yance.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung.