Kasus Live Streaming Bakar Bendera Merah Putih di Jayapura, Ternyata untuk Provokasi Tolak Otsus

Andi Mohammad Ikhbal
Aksi demo di Kampus Uncen Jayapura. (Foto: iNews/Herawati).

Aksi pelaku ini telah melanggar Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ada sanksi pidana terhadap para pelaku paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu mereka juga dijerat Undang-Undang ITE lantaran dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan sanksi pidana paling lama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
9 hari lalu

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

10 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

11 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

2 bulan lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

3 bulan lalu

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal