Realisasi atas komitmen tersebut berlanjut. Pada tahun 2022, Pemerintahan bersama DPR mengesahkan pemekaran daerah Papua menjadi tiga DOB. Kemudian untuk Provinsi Papua Barat menambah satu DOB menjadi Papua Barat Daya.
Pemerataan pembangunan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mengunjungi Biak pada awal Desember 2022 menyebut pemekaran wilayah Papua merupakan salah satu solusi pemerintah untuk menciptakan pemerataan pembangunan.
Dengan adanya daerah otonomi baru, diharapkan mempermudah jangkauan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, mengingat kondisi geografis Papua yang sangat luas. Papua dinilai terlalu luas kalau hanya terdiri atas dua provinsi.
"Penambahan provinsi baru di Papua untuk memudahkan jangkauan pelayanan. Untuk itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru," ujar Wapres kala menerima aspirasi masyarakat Saereri di Biak terkait pemekaran DOB Provinsi Papua Utara awal Desember lalu.
Kebijakan pemekaran wilayah Papua telah dilakukan DPR pada tanggal 25 Juli 2022 dengan mengesahkan tiga undang-undang terkait pembentukan provinsi baru di Papua.
Ketiga provinsi baru di Papua yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan serta Provinsi Papua Barat Daya di Sorong.
Dengan disahkan UU tersebut, Papua saat ini terdiri atas enam provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Jayawijaya dan Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.