Jelang Idul Fitri, 308 Narapidana di Papua Barat Diusulkan Dapat Remisi

Antara
ilustrasi remisi Hari Raya Idul Fitri bagi tahanan dan narapidana di Papua Barat. (Foto: Ist)

"Batas pengusulan dari Kanwil ke Ditjen PAS tanggal 14 April 2023," ucapnya.

Menurut Dannie, ratusan narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Usulan itu juga telah melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan tim asesmen pada setiap lapas dan rutan.

"Syarat substantif itu berkelakuan baik. Nah, itu ada penilaian secara sistem," katanya.

Dannie menambahkan warga binaan yang diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 2023 didominasi narapidana tindak pidana umum. Kemudian narapidana tindak pidana khusus terlebih dahulu diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari Ditjen PAS.

"Remisinya bervariasi, ada yang dapat 15 hari, satu bulan sampai dua bulan. Tidak ada yang langsung bebas," ujarnya.

Saat ini, total warga binaan yang tersebar pada delapan UPT Kanwil Kemenkumham Papua Barat sebanyak 1.179 orang, terdiri atas narapidana 1.002 orang dan tahanan 177 orang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Ransiki Manokwari Selatan, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Magnitudo 4,3 Guncang Ransiki Manokwari Selatan

57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal