Napi Lapas Pontianak Kabur saat Asimilasi, Hak Remisi Bakal Gugur

Uun Yuniar
Antara
Napi Lapas Pontianak kabur saat menjalankan program asimilasi. (Foto: Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Narapidana Lapas Pontianak, Isai Heri kabur saat menjalani program asimilasi. Hak-haknya sebagai napi terancam dicabut karena melanggar aturan.

"Dia lari, dia rugi sendiri," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti di Pontianak, Kamis (2/2/2023).

Ika mengatakan, napi tersebut telah mendapat kesempatan untuk berasimilasi dengan bekerja di halaman luar penjara. Ketika melarikan diri, napi tersebut telah melanggar aturan asimiliasi dan akan menerima resikonya.

"Saat ditangkap nanti tidak akan kami berikan hak-haknya, seperti remisi, asimilasi dan program integrasi sesuai aturan undang-udang," ujarnya.

Menurut Ika, program asimiliasi yang diberikan kepada Isai Heri telah sesuai prosedur Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Napi kasus pencurian itu telah menjalankan setengah dari masa hukuman.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

57 tahun lalu

288 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Setya Novanto hingga Djoko Susilo

57 tahun lalu

14 Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh Ditangkap, Puluhan Lainnya Masih Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal