Hari Raya Nyepi: 1.466 Narapidana Hindu Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

Achmad Al Fiqri
Sebanyak 1.466 narapidana yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945, Rabu (22/3/2023). (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.466 narapidana yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945, Rabu (22/3/2023). Dari jumlah itu, tiga warga binaan langsung dinyatakan bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti menjelaskan 1.463 narapidana memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian. Setelah mendapat remisi khusus I, warga binaan diwajibkan harus menjalankan sisa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara.

Dari ribuan narapidana yang dapat remisi khusus, ada tiga narapidana yang memperoleh remisi khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

"Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang," kata Rika, Rabu (22/3/2023).

Remisi khusus merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Rika.

Dia menjelaskan pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik. Para narapidana juga telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," tutur Rika.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

57 tahun lalu

Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

57 tahun lalu

Napi Korupsi yang Keluyuran ke Kafe di Kendari Dipindah ke Nusakambangan

57 tahun lalu

155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, Negara Hemat Uang Makan Rp109 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal