Hakim Kabulkan Sebagian Eksepsi Johannes Rettob, Pendukung Plt Bupati Mimika Riuh

Edy Siswanto
Koordintor JPU Hendro saat persidangan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di PN Jayapura. (Foto: iNews/Edy Siswanto)

Diakuinya, nanti dalam perlawanan akan diulas detail pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU. Tim juga menyebut Majelis Hakim keliru dalam putusan sela tersebut.

"Nanti dalam perlawanan akan kami ulasan pendapat kami, yang tentu atas pertimbangan Majelis Hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu," ucapnya.

Sementara sesuai prosedur, tim JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan Majelis Hakim. Itu artinya untuk kasus ini, batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal