Diduga Terlibat Illegal Logging, Bos PT Bangun Cipta Mandiri Ditangkap Petugas KLHK

Chanry Andrew Suripatty
Penangkapan FW terkait kasus illegal logging di Raja Ampat. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

SORONG, iNews.id - Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap bos PT Bangun Cipta Mandiri, FW (56), atas dugaan kasus penebangan hutan ilegal. Pelaku diduga melakukan pembalakan di perairan Kampung Kalwal, Kabupaten Raja Ampat.

Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom, membenarkan penangkapan tersebut. FW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Maret lalu.

"FW akan dikenakan pasal pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," kata Leonardo saat dikonfirmasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Minggu (19/7/2020).

Menurut dia, kasus ini terungkap saat tim dari Balai Gakkum KHLK melakukan operasi di wilayah Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat pada Februari 2020 lalu.

"Tim menahan KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau berbagai ukuran, kurang lebih 100 meter kubik di Kampung Kalwal," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Raja Ampat Papua Barat Daya

57 tahun lalu

5 Orang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai

57 tahun lalu

TNI dan Polhut Gagalkan Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Truk Muatan Kayu Diamankan

57 tahun lalu

2 Pelaku Illegal Logging di Ngawi Ditangkap, Ratusan Kayu Jati Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal