Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI dan Polhut Gagalkan Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Truk Muatan Kayu Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

5 Orang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:10:00 WIB
5 Orang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai
Petugas mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Jawa Barat. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

KUNINGAN, iNews.id - Polres Kuningan, Jawa Barat, menetapkan lima tersangka kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan puluhan gelondongan kayu jenis sonokeling, yang merupakan pohon dilindungi.  

Kelima tersangka berinisial N (60), NS (42), ES (46), K (61), dan U (44), diketahui merupakan warga sekitar hutan yang bekerja sebagai penebang pohon. 

Mereka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Cipta Kerja serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  

Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar mengatakan, para tersangka merupakan pihak yang melakukan penebangan dan menguasai kayu sonokeling. 

“Masih dalam proses penyelidikan, kita akan mengejar sampai kemana kayu ini dijual. Dari hasil pemeriksaan, kemungkinan mereka sudah berulang kali melakukan,” ujar AKBP Ali Akbar.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut