Sementara itu, Boss PT Bangun Cipta Mandiri, FW mengatakan, akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan dirinya. Menurut dia, proses penangkapan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur atau tanpa dasar.
"Saya ini ditahan dasarnya apa, sedangkan Haji (Haji Nudin) sudah dibebaskan. Saya sekarang ada di sel Polsek Sorong Timur. Jadi nanti rencananya Senin besok, saya bersama pengacara saya akan melakukan praperadilan atas penangkapan kasus ini," ujar dia.
Dalam kasus illegal logging ini, petugas juga sempat menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Sudirman dan H Nudin. Mereka pun mengajukan praperadilan dan diputus bebas oleh majelis hakim.