Diduga Rugikan Negara Rp3,8 Miliar, Eks Kadis PU Mamberamo Raya Ditahan

Antara
Kejari Jayapura menahan mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya YSM lantaran sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalan fiktif dengan kerugian Rp3,8 miliar. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya berinisial YSM, Jumat (28/10/2022). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsiproyek jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya.

YSM ditahan bersama seorang tersangka lain, yakni Dirut CV PIP berinisial JJH. Keduanya diduga telah merugikan negara sebanyak Rp3,8 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan kedua tersangka saat ini dititipkan di LP Abepura usai menjalani pemeriksaan.

"Ruas jalan fiktif yang melibatkan dua tersangka yaitu Trimuris-Kasinaweja sepanjang lima kilometer yang dianggarkan sebesar Rp5.715.562.500," kata Marvie.

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terungkap anggaran tetap dicairkan, namun tidak ada pengerjaan jalan sehingga proyek yang dianggarkan tahun 2019 lalu dinyatakan fiktif.

Keduanya usai menjalani pemeriksaan langsung dititipkan dan ditahan di LP Abepura untuk proses lebih lanjut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lebak, Pemotor asal Madura Tewas Terperosok Lubang Proyek Jalan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal