Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 21,59 gram dan 7,27 gram. Selain untuk diperjual-belikan, mereka juga mengonsumsi barang haram tersebut saat sedang candu.
Petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mendapatkan tersangka lain yang menggunakan barang terlarang itu. Mereka mendapatkan sabu ini dari Kabupaten Bangkalan, Madura.
"Tersangka mendapatkan sabu dari Madura dan hanya bertransaksi via telpon dan online untuk dikirim ke Wamena," katanya.