BNN Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Ganja, 2 Kurir Ditangkap

Antara
Penyelundupan 6 kg ganja digagalkan BNN Papua Barat dan 2 kurir ditangkap. (Foto: Antara)

 
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka negatif. Sementara modus operandi jaringan perdagangan ganja kering tersebut merupakan cara lama. Yakni dengan menggunakan orang baru. 

“Kedua tersangka mengaku baru pertama kali terlibat sebagai kurir. Mereka tidak mengetahui oknum yang akan menjemput kiriman tersebut di Sorong nantinya," kata Ahmad.
 
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2 subsider 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Gerebek Kampung Narkoba di Labura, BNN Sita Rp188 Juta dan Tangkap 7 Pelaku

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Ransiki Manokwari Selatan, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal