Berawal dari Amankan Orang Mabuk, Polsek KPL Merauke Tangkap Penjual Miras Ilegal

Nani Suherni
Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Merauke menangkap penjual miras ilegal (Foto: Dok Polsek KPL Merauke)

Heppy juga membenarkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, sebanyak 17 botol dan uang hasil penjualan satu botol sebanyak Rp20.000.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke piket Maro induk guna diproses lanjut oleh Satuan Narkoba guna mendalami kasus ini dimana pabrik pembuatannya dan siapa-siapa lagi yang menjual barang tersebut,” ucap Heppy.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

57 tahun lalu

Polda Papua Musnahkan Ganja 6,3 Kg, Rencana Dikirim ke Merauke hingga Ambon

57 tahun lalu

Pejalan Kaki Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Merauke, Pengemudi Mobil Diburu Polisi

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk Molen dengan Motor di Merauke, 3 Orang Dilarikan ke Puskesmas

57 tahun lalu

Situasi Memanas di Merauke, Massa Bawa Panah dan Balok Dibubarkan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal