Dia menjelaskan sejak Pokja Covid-19 ini dibentuk, belum ada laporan pelanggaran karena juga belum ada tahapan yang krusial. Dengan pokja ini, Bawaslu lebih fokus untuk mendorong pencegahan penyebaran Covid-19.
"Penyebaran Covid-19 tidak bisa dibiarkan terjadi dulu baru ditangani, tapi harus sebisa mungkin dicegah penyebarannya," katanya.
Dia menambahkan, jika di kemudian hari ada kerumunan massa yang ditemui, maka harus segera dibubarkan. Jika terjadi berulang-ulang, maka akan ditindaklanjuti dengan sanksi lain seperti administrasi atau pidana.