JAYAPURA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mengawasi pelanggaran protokol kesehatanCovid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. Untuk pengawasan tersebut, Bawaslu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 di 11 kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020.
Pokja Covid-19 ini telah dibentuk pada 23 September 2020. Pokja diketuai oleh masing-masing ketua bawaslu kabupaten yang melaksanakan pilkada.
"Pokja Covid-19 ini diinisiasi oleh Bawaslu RI. Wakilnya dari KPU setempat dan melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, Satpol PP dan Satgas Covid-19," kata Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach di Jayapura, Senin (5/10/2020).
Ronald mengatakan, jika ada pelanggaran berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19, maka masing-masing akan ditindaklanjuti dengan perlakuan hukum dari jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan.
"Bahkan bisa ada sanksi pidananya, jika pelanggaran yang ditemukan di lapangan ada kaitannya dengan protokol kesehatan ini," ujarnya.