KPU Keerom Ingatkan Paslon agar Patuh Protokol Kesehatan saat Berkampanye

Antara
Ketua KPU Keerom Melianus M Gobay (Foto: ANTARA/HO)

JAYAPURA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Keerom mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2020 agar patuh protokol kesehatan saat berkampanye. Hal ini sesuai dengan PKPU yang mengatur jumlah massa tidak boleh melebihi ketentuan yang tetlah ditetapkan. 

Ketua KPU Keerom Melianus M Gobay menegaskan, bagi paslon yang melanggar ketentuan maka kegiatan kampanyenya dapat dibubarkan. Pembubaran kampanye ini menjadi bentuk sanksi yang diberikan kepada paslon yang langgar aturan.

"Jadi masyarakat yang merupakan massa pendukung dari setiap paslon, dapat memantau atau mengawasi pelaksanaan kampanye dari calon yang lain," ujarnya di Jayapura, Minggu (4/10/2020).

Melianus mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Keerom, tim desk pilkada, serta aparat keamanan akan memantau dan memberikan laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan masing-masing paslon.

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, untuk paslon dalam berkampanye atau menyampaikan visi dan misinya dibatasi kurang lebih sebanyak 50 orang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron 4 Tahun, Maam Taplo Anggota KKB Pembunuh Nakes Gabriella Meilani Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Keerom Papua, 2 Ruko Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

BMKG: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Keerom Disebabkan Deformasi Batuan Lempeng Australia

57 tahun lalu

Gempa Bumi Terkini Magnitudo 5,2 Guncang Keerom Papua

57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal