Ajukan PSBB, Pemkab Mimika Berharap Dapat Persetujuan dari Menkes

Antara
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan rencana pemerintah kabupaten menerapkan PSBB untuk mengendalikan penularan virus corona. (Foto: Antara)

“Terkecuali bagi petugas keamanan dan petugas medis serta orang-orang tertentu yang mendapatkan surat penugasan khusus serta kepentingan emergency atau darurat lainnya,” kata Johannes.

Begitu juga dengan tempat-tempat usaha. Selain pasar dan toko-toko yang menjual sembako, apotek dan fasilitas kesehatan, tidak boleh ada lagi yang beroperasi di atas jam 14.00 siang.

Johannes mengatakan, semenjak pembentukan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Mimika pada 18 Maret dan penerbitan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 25 Maret, Pemkab Mimika mulai membatasi aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha.

Pembatasan yang dilakukan meliputi penghentian seluruh aktivitas penerbangan dari Bandara Timika dan kegiatan pelayaran di Pelabuhan Pomako. Kemudian, kebijakan membolehkan aparat sipil negara bekerja dari rumah, peliburan kegiatan sekolah dan penerapan proses belajar-mengajar belajar dari rumah.

Selain itu, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial, dan perekonomian. Sejak 26 Maret 2020 lalu, kegiatan di pasar dan tempat umum lain juga dibatasi dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal