“Terkecuali bagi petugas keamanan dan petugas medis serta orang-orang tertentu yang mendapatkan surat penugasan khusus serta kepentingan emergency atau darurat lainnya,” kata Johannes.
Begitu juga dengan tempat-tempat usaha. Selain pasar dan toko-toko yang menjual sembako, apotek dan fasilitas kesehatan, tidak boleh ada lagi yang beroperasi di atas jam 14.00 siang.
Johannes mengatakan, semenjak pembentukan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Mimika pada 18 Maret dan penerbitan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 25 Maret, Pemkab Mimika mulai membatasi aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha.
Pembatasan yang dilakukan meliputi penghentian seluruh aktivitas penerbangan dari Bandara Timika dan kegiatan pelayaran di Pelabuhan Pomako. Kemudian, kebijakan membolehkan aparat sipil negara bekerja dari rumah, peliburan kegiatan sekolah dan penerapan proses belajar-mengajar belajar dari rumah.
Selain itu, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial, dan perekonomian. Sejak 26 Maret 2020 lalu, kegiatan di pasar dan tempat umum lain juga dibatasi dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT.