Ajukan PSBB, Pemkab Mimika Berharap Dapat Persetujuan dari Menkes
TIMIKA, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua telah mengajukan permohonan untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19. Pemkab berharap mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, pihaknya sudah mengajukan usul untuk menerapkan PSBB. Namun, belum mendapat persetujuan dari Menkes karena belum ada peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat serta kajian mengenai kejadian transmisi lokal Covid-19.
Namun, dengan jumlah kasus CovidD-19 yang tercatat sebanyak 32 orang hingga Minggu (19/4/2020), dan kejadian transmisi lokal pada klaster Lembang dan klaster Surabaya, Kabupaten Mimika mestinya bisa menerapkan PSBB.
“Saat ini kondisi Mimika sudah memenuhi dua syarat itu. Karena itu, kami berharap secepatnya Kemenkes menyetujui pemberlakuan PSBB di Mimika,” kata Johannes di Timika, Senin (20/4/2020).
Jika mendapat persetujuan dari Menjes, maka Pemkab Mimika berencana menerapkan PSBB mulai 23 Maret hingga dua pekan ke depan. Saat penerapan PSBB, di atas jam 14.00 siang tidak boleh ada warga yang lalu lalang sembarangan lagi di jalan raya.