3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Ditahan, Rugikan Negara Rp32 Miliar

Antara
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon (kedua dari kiri) saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat di Manokwari. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

MANOKWARI, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsidana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat resmi ditahan. Ketiganya berinisial DI, AW dan R.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny MN Tampubolon mengatakan, penahanan ketiga tersangka setelah mereka menjalani pemeriksaan penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat. 

"Ketiga tersangka sudah ditahan sejak kemarin malam," ujar Sonny, Selasa (23/5/2023).

Namun dia tak merinci terkait peran masing-masing tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama 3 tahun sebanyak Rp227,49 miliar. Yaitu tahun 2019 Rp60 miliar, tahun 2020 Rp99,9 miliar dan tahun 2021 Rp67,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/SR-130/PW27/5/2023 tertanggal 11 Mei 2023, ditemukan kerugian negara mencapai Rp32,079 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal