3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Ditahan, Rugikan Negara Rp32 Miliar

Antara
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon (kedua dari kiri) saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat di Manokwari. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

"Soal peran dan barang bukti hasil rampasan dari ketiga tersangka akan dirilis nanti," katanya.

Kuasa hukum tersangka AW, Paul Simonda menyampaikan kliennya bersama dua tersangka lain telah ditahan.

"Benar, klien saya (AW) bersama dua tersangka lain langsung ditahan," kata Paul Simonda. 

Dia menjelaskan, tersangka AW kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan telah menerima jika dilakukan penahanan.

"Jadi klien saya (AW) kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan," ujar Simonda. 

Diketahui, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal