Duh, 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe Ditempatkan di Sel yang Sama

Antara
Suaidi Yahya mantan Wali Kota Lhokseumawe yang menjadi tersangka korupsi saat akan dibawa ke Lapas Lhoksukon, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Dua tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe ditempatkan dalam satu sel. Mereka ditempatkan di sel karantina Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh

Keduanya yakni Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi (H) dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi membenarkan hal itu. Menurutnya, keduanya ditempatkan di satu sel karantina yang sama serta tidak ada perlakuan khusus. 

"Suaidi Yahya dan Hariadi ditempatkan dalam satu sel karantina. Tidak ada perlakuan khusus terhadap dua tersangka tersebut, keduanya sama dengan tahanan-tahanan lainnya," kata Efendi, Selasa (23/5/2023).

Efendi menambahkan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan semua tahanan yang dititipkan ke Lapas Lhokseumawe, baik itu kasus besar maupun kasus kecil. Semuanya akan ditempatkan ke kamar atau sel karantina terlebih dahulu selama 16 hari. 

Saat disinggung bagaimana kondisi Suaidi, dia menegaskan jika Suaidi sehat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal