Tergiur Jadikan Ganja Obat, Pria di Mataram Ditangkap usai Pesan lewat Mendsos

Nani Suherni
Tergiur Jadikan Ganja Obat, Pria di Mataram Ditangkap usai Pesan lewat Medsos (Foto: Dok Polresta Mataram)

“Barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti atas tindakan terduga, dan saat ini terduga dan BB telah diamankan di Mapolresta Mataram,” kata Yogi, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Jumat (25/2/2022).

Menurut keterangan singkat terduga bahwa ganja tersebut dipesan oleh tersangka untuk digunakan sebagai obat. Terduga mengakui bahwa dirinya memesan lewat online dan mengetahui info ganja tersebut melalui media sosial.

“Terduga ini melihat info di medsos ada yang jual ganja, oleh karena berniat untuk digunakan sebagai obat terduga memesan dengan cara online,” ucap Yogi.

Sebagai pasal sangkaan terduka dejerat pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 50 Kg di Tengah Pemulihan Pascabencana Aceh Tenggara

57 tahun lalu

Penumpang Kapal di Jayapura Ditangkap Polisi, Bawa 3,9 Kg Ganja dalam Tas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal