Dari pengakuan teman pria mahasiswi berinisial P, polisi mendapat keterangan tambahan masih ada barang yang tersimpan di rumahnya di wilayah Woha, Kabupaten Bima.
"Setelah mendapat pengakuan dari P, tim langsung melakukan pengembangan ke Woha dan menemukan 12 paket sabu siap edar di rumah P," katanya.
Ada dugaan P sebagai pemasok barang untuk mahasiswi AHM. Terkait asal-usul barang yang ada pada P, Tamrin meyakinkan hal tersebut masuk dalam pengembangan penyidikan.
"Jadi, untuk keduanya masih kami amankan dalam proses pemeriksaan. Untuk dari mana P ini dapat sabu, masih kami telusuri," katanya.
Dari pemeriksaan sementara, berat kotor 14 paket sabu siap edar tersebut mencapai 11,32 gram dengan nilai jual sekitar Rp20 juta dari asumsi harga per gram Rp1,8 juta.
"Untuk pengujian urine, hasil tes keduanya positif mengandung zat metafetamin," ucapnya.
Saat ini keduanya ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.