Polres Lombok Timur Gagalkan Penyelundupan 91,31 Gram Sabu Antarpulau, Pelaku Residivis 

Ramli Nurawang
Polisi menangkap pelaku penyelundupan sabu antarpulau. (Ramli Nurawang).

Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan pakaian yang digunakan pelaku, disaksikan petugas keamanan pelabuhan. "Tepatnya di saku sebelah kanan celana yang dikenakan pelaku ditemukan satu bungkus plastik berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu," capnya.

Selanjutnya polisi menggeledah tas rajut selempang yang dibawa terduga pelaku. "Di dalamnya ditemukan satu bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam bohlam," katanya. 

Kini, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 91,31 gram.

"Pelaku adalah residivis kasus narkoba tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu. Awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat," katanya. 

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal