Pengedar Narkoba Sulap Pohon Jambu Berbuah Sabu, Alasan agar Tak Dicuri Orang

Nani Suherni
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menggelar gelar perkara kasus narkoba (Foto: Dok Polresta Mataram)

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, termasuk alat komunikasi dan dua unit motor.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun,” kata Heri.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

2 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

7 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

11 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal