Oknum Kades, Sekdes dan Bendahara di Bima Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa

Edy Irawan
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novica Chandra saat ekspos kasus korupsi anggaran dana desa dengan tiga tersangka. (Foto: iNews/Edy Irawan)

BIMA, iNews.id - Polres Bima Kota menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi atas penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Ketiganya yakni berinisial RML (Kepala Desa), AY (Sekrertaris) dan SFD (Bendahara).

Mereka merupakan warga Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan status tersangka ini setelah polisi gelar perkara di Polda NTB. 

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novica Chandra mengatakan, ketiganya diduga melakukan penyimpangan APBDes yang 
bersumber dari anggara dana desa (ADD), dana desa dari APBN (DDA), penerimaan desa dari pajak dan retribusi daerah (BDPRD) serta pendapatan asli desa (PADes) tahun 2017-2018. 

"Atas perbuatan ketiga tersangka, kerugian negara tercatat sebesar Rp552.459.737 sesuai dengan hasil perhitungan auditor BPKP NTB," ujar Henry dalam konferensi pers di Polres Bima Kota, Jumat (28/1/2022). 

Dia menguraikan, dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sehingga penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal