Beli Mobil Pribadi Pakai Dana Banprov, Mantan Kades di Sukabumi jadi Tersangka

Mu'arif Ramadhan
Dharmawan Hadi
Mantan Kades Kademangan, Surade, Kabupaten Sukabumi, inisial DD (49) ditetapkan sebagai tersangka.

SUKABUMI, iNews.id - Mantan Kades Kademangan, Surade, Kabupaten Sukabumi, inisial DD (49) ditetapkan sebagai tersangka. DD ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Sukabumi.

Tersangka terjerat tindak korupsi penggunaan Dana Desa dan Bantuan Provinsi 2018-2019. Akibat perbuatannya kerugian negara tahun 2018 dari dana desa sebesar Rp240 juta.

Dan di tahun 2019 sekitar Rp330 juta dan ditambah kelebihan bayar volume. Tersangka diancam Pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalin Kerja Sama, Mendes Yandri Minta Bantuan KPK Awasi Kebocoran Dana Desa

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah bakal Bentuk Koperasi Merah Putih di 70.000 Desa, Anggarannya dari Dana Desa

57 tahun lalu

Protes soal Dana Desa, Mahasiswa Gelar Demo di Kantor Bupati Asahan

57 tahun lalu

Terpidana Eks Kades di Lampung Kasus Pencabulan Ditangkap setelah Buron 1,5 Tahun

57 tahun lalu

Kades di Brebes Tilep Dana Desa Hampir Rp1 Miliar Akibat Kecanduan Judi Online dan Trading

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal