Ngaku Patah Tulang karena Kecelakaan, Mantan Ojol di Mataram Buka Lapak Togel 

Antara
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kiri) bersama anggota lainnya menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian di Mataram, NTB, Rabu (7/4/2021). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

"Sebagai tersangka, yang bersangkutan kita kenakan pidana Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," ujarnya.

Dari pemeriksaannya, LG mengaku sudah tiga bulan lamanya menjalankan bisnis perjudian tersebut. Omzet perharinya, LG bisa meraup hingga Rp300.000.

Kepada petugas LG mengaku terpaksa menjalankan bisnis judi togel karena alasan ekonomi. Begitu juga karena patah tulang akibat kecelakaan yang pernah dialaminya. Hal itu membuat LG berhenti berprofesi sebagai ojol.

"Jadi sebelumnya dia berprofesi jadi ojek online. Tapi setelah kecelakaan, patah tulang, dia jual togel," ucap dia.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

57 tahun lalu

Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

ASN Lombok Utara Ditemukan Tewas di Hotel Mataram

57 tahun lalu

Mataram Geger, Pria Ditemukan Tewas di Halaman Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal