Kasus Tambang Pasir Besi di Lotim, Kejati NTB Kantongi Nama Calon Tersangka

Antara
Kejati NTB menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lotim (Foto: Antara)

Ada juga pemeriksaan terhadap pihak perusahaan yang membeli material hasil tambang pasir besi tersebut. Perusahaan yang berkantor pusat di Palembang, itu adalah PT Semen Baturaja (SMBR). Untuk pemeriksaan terhadap PT AMG, Kejati NTB belum secara transparan mengungkap hal tersebut ke publik.

Untuk kasus ini pun, jaksa belum mengungkap arah dari penanganan yang telah dipastikan berkaitan dengan adanya dugaan korupsi tersebut. Termasuk, upaya kejaksaan melengkapi alat bukti terkait kerugian negara.

Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin sebelumnya mengungkapkan PT AMG yang berperan sebagai perusahaan penambang pasir besi di Blok Dedalpak telah mengantongi legalitas izin yang berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026. Namun, ada dugaan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu melakukan kegiatan tambang pada tahun 2021 sampai 2022 tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

57 tahun lalu

Wow! Ada 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal