Kasus Tambang Pasir Besi di Lotim, Kejati NTB Kantongi Nama Calon Tersangka

Antara
Kejati NTB menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lotim (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah mengantongi calon tersangka kasus tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur. Namun, siapa namanya dan jabatannya belum bisa diungkapkan.

"Calon sudah ada. Tetapi, resminya dalam waktu dekat kami akan umumkan siapa saja, tunggu gelar," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, Jumat (10/3/2023).

Dia pun meyakinkan bahwa hasil penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan Kantor PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Kamis (9/3/2023), menjadi materi pelengkap gelar perkara.

"Dokumen hasil geledah itu masih akan diteliti dahulu, nantinya apakah bisa jadi alat bukti untuk kebutuhan penetapan atau tidak," ujarnya.

Dalam penanganan kasus yang mengarah pada dugaan korupsi ini, penyidik kejaksaan tercatat telah memeriksa sejumlah pejabat daerah. Mereka yang hadir menjalani pemeriksaan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin bersama sejumlah pejabat di lingkup Dinas ESDM NTB serta Kementerian ESDM Perwakilan NTB.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

57 tahun lalu

Wow! Ada 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal