Kejari: Dugaan Korupsi pada Disdikbud Kepulauan Aru Rugikan Negara Rp4,3 Miliar

Antara
Kasus dugaan korupsi Belanja Ganti Uang Nihil pada Disdikbud Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 diduga merugikan negara Rp4,3 miliar. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Kerugian negara atas kasus dugaan korupsiBelanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 merugikan negara Rp4,3 miliar. Jumlah kerugian itu diperoleh berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku.

"Kerugiannya sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian negara atas pengelolaan uang persediaan dinas tahun anggaran 2018 Nomor: 39 LHP/XXI 11/2022 pada 14 November 2022 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku," kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, dalam rilisnya, Jumat (10/3/2023).

Menurut dia, Kejari Kepulauan Aru sebelumnya telah menetapkan Johan Djabumir dan Albert Niko Tiwery sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Johan merupakan bendahara pengeluaran pada Disdikbud. Sementara Albert adalah Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD.

Kemudian penyidik kembali menetapkan satu tersangka berinisial JA selaku Kepala Disdikbud Kepulauan Aru sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan melakukan gelar perkara pada Kamis, (9/3/2023) dan langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, Fauzan Arif Nasution," ujar dia.

Tersangka JA disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal