Habis Izin Tinggal, Warga Malaysia Tinggal 2 Tahun di Lombok Terancam Deportasi

Edy Gustan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Onward Victor ML Toruan (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait WN Malaysia yang overstay. (Foto : iNews/Edy Gustan)

M mengaku sengaja tidak melapor ke petugas Imigrasi karena tahu akan terkena hukuman.

"Dia masuk dari kawasan Entikong. Di sana banyak jalur tikus," ucapnya.

Victor mengungkapkan, M saat ini diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram sembari menunggu hasil koordinasi antara Imigrasi Mataram dengan Kedutaan Besar Malaysia. Koordinasi dimaksudkan untuk proses penerbitan Sijil Dalam Perlakuan Cemas dari Kedutaan Besar Malaysia. 

Atas perbuatannya, M dikenakan tindakan administratif Keiimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kembali agar dia tidak dapat kembali ke Indonesia.

"M akan kami deportasi dan kami pastikan data penangkalan atas namanya tetap aktif di sistem. Ini kami lakukan sesuai kebijakan selective policy yang dianut Indonesia. Selective policy itu yakni hanya orang asing yang bisa memberikan manfaat saja yang bisa masuk wilayah Indonesia," ujar Victor. (Edy Gustan) 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Terbongkar! 3 Wanita Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Korban Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal