Kakak-Beradik Asal Maroko Dideportasi usai 866 Hari Overstay di Bali

Chusna Mohammad
Imigrasi Bali deportasi dua warga negara Maroko yang overstay 866 hari. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi melakukan deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Maroko. Keduanya telah overstay di Bali selama dua tahun lebih sejak 2019.

"Izin tinggal keduanya telah habis 866 hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8/2022). 

Kedua warga negara Maroko itu adalah perempuan inisial MO (41) dan ZO (37) yang merupakan kakak-beradik. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa pada 27 November 2019 untuk berlibur. 

Keduanya tidak bisa pulang karena penerbangan internasional di negaranya ditutup akibat pandemi. Sedangkan masa izin tinggalnya berakhir pada 26 Desember 2019.

Mereka lalu tetap tinggal di Bali dengan diberikan uang bulanan dari orang tuanya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

2 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

5 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal