Habis Izin Tinggal, Warga Malaysia Tinggal 2 Tahun di Lombok Terancam Deportasi

Edy Gustan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Onward Victor ML Toruan (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait WN Malaysia yang overstay. (Foto : iNews/Edy Gustan)

MATARAM, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram akan mendeportasi warga Malaysia berinisial M (55). Dia telah tinggal di Lombok Barat selama dua tahun bersama istri siri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Onward Victor ML Toruan mengatakan, keberadaan M diketahui Dit Intelkam Polda NTB yang langsung berkoordinasi dengan Imigrasi. Dia melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

"Masa berlaku izin tinggal M habis lebih dari 60 hari. M tinggal bersama istri sirrinya selama dua tahun di Kecamatan Lembar, Lombok Barat," ujar Victor, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, tim Imigrasi bersama polisi langsung bergerak cepat menangkao M di rumahnya.

"Kami menangkapnya di salah satu perumahan di Lembar, Lombok Barat," katanya.

Selanjutnya, M dibawa ke kantor Imigrasi Mataram untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, diketahui M sudah pernah melakukan hal serupa pada 2018. Bahkan, dia sudah pernah dideportasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Terbongkar! 3 Wanita Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Korban Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal