Disebut Terima Rp250 Juta dari Program Cetak Sawah 2016, Ini Respons Bupati Bima 

Antara
Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri. (Foto: Antara/HO-Prokopim Setda Bima)

Penasihat hukum M. Tayeb pun menilai jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya telah mencampuradukkan tentang tugas dan tanggung jawab terdakwa dengan para saksi dan seluruh penerima bantuan.

Dengan uraian demikian, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa M. Tayeb dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Dalam dakwaan, jaksa mendakwa M. Tayeb dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa M Tayeb didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Jaksa menyatakan bahwa M. Tayeb secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua orang lainnya, yakni Muhammad dan Nur Mayangsari, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima nonaktif.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Weekend Story: Skandal Suap Hakim Kasus Ronald Tannur Tampar Wajah Peradilan Indonesia

57 tahun lalu

Kajati Jatim Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal