Disebut Terima Rp250 Juta dari Program Cetak Sawah 2016, Ini Respons Bupati Bima 

Antara
Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri. (Foto: Antara/HO-Prokopim Setda Bima)

Pernyataan M. Tayeb dalam eksepsi yang menyebutkan Bupati Bima menerima Rp250 juta dari pelaksanaan program bantuan untuk kelompok tani tersebut disampaikan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Muhammad, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima yang turut menjadi terdakwa.

Adanya penyerahan uang ke Bupati Bima oleh saksi Muhammad dinyatakan berada di luar tanggung jawab terdakwa M. Tayeb sebagai Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima.

Begitu juga dengan penyimpangan dalam tahap pelaksanaan di lapangan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara Rp5,1 miliar, M Tayeb menyatakan dirinya tidak terlibat.

Hal itu diyakinkan dengan mengingatkan kembali bahwa penyaluran dana bantuan ini berlangsung tanpa melalui perantara, artinya uang dikirim oleh kementerian langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan dari kalangan kelompok tani (poktan).

Dengan menyampaikan hal demikian, M. Tayeb melalui penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum menjadi kabur dan tidak jelas sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Weekend Story: Skandal Suap Hakim Kasus Ronald Tannur Tampar Wajah Peradilan Indonesia

57 tahun lalu

Kajati Jatim Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal