Terdakwa Kasus Penipuan Ngotot di Depan Hakim, Guntingan Kertas Dianggap Uang

Antara
Terdakwa penipuan ngotot di depan majelis hakim. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Seorang terdakwa kasus penipuan ngotot di depan hakim. Dia menyebut barang bukti guntingan kertas putih ukuran pecahan Rp100.000 uang asli Rp70 miliar.

Hal ini disampaikan terdakwa Josepha Kelbulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/10/2021). Dia mengaku, uang ini berasal dari donatur luar negeri bernama Ela Shou.

"Uang diserahkan di Hotel Aston Jakarta dan dibawa ke Ambon," kata Josepha di Kota Ambon, Maluku, dalam persidangannya, Kamis kemarin.

Dalam persidangan tersebut, tim JPU Kejari Ambon, Aristo, Junet Pattiasina, dan Senia Pentury menghadirkan barang bukti berupa guntingan kertas putih yang dikemas dalam bentuk bendelan uang.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal